DENPASAR, BALI EXPRESS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelatihan tata rias dan kuliner kepada sekitar dua puluh orang korban Bom Bali dan tindak pidana lainnya. Pelatihan ini berlangsung, Rabu (25/11) di kantor Gubernur Bali.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pelatihan ini sebagai upaya pihaknya memenuhi hak psikososial bagi para korban tindak pidana. Yang dimaksud hak psikososial adalah upaya memulihkan kondisi sosial dan ekonomi para korban tindak pidana sekaligus psikologisnya.
“Sehingga korban dan keluarganya bisa survive (bertahan). Misalnya, ada korban tindak kejahatan. Dan yang jadi korbannya itu berstatus kepala keluarga. Tentu terjadi guncangan ekonomi bagi keluarganya,” jelas Hasto.
Dalam posisi itulah, LPSK membantu dan memfasilitasi agar keluarga korban tetap bisa bertahan menjalankan kehidupan sehari-harinya. Caranya dengan menghubungi pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga-lembaga filantropi. “Misalnya anaknya dapat pelatihan kerja sehingga ke depan keluarganya bisa survive atau bantuan modal usaha,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung dia, setelah pelatihan ini mereka diharapkan bisa membuka usaha untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Terlebih menurut dia, dari sebagian peserta pelatihan tersebut mendapatkan kompensasi dari negara sehingga pelatihan yang diikuti dan kompensasi yang mereka dapatkan diharapkan bisa menjadi modal usaha.
Sampai sejauh ini, kata dia, proses assasment terhadap korban Bom Bali sudah rampung. Jumlahnya sebanyak 39 orang. Mereka merupakan korban terorisme.
“Itu baru (korban) terorisme. Korban lain seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya kami layani juga. Kalau ada korban yang belum terdaftar, belum teridentifikasi, silahkan menghubungi LPSK,” imbau Hasto.