Jakarta Selasa 1 November 2022, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mewujudkan Sinergi Dalam Agenda Pemberdayaan Bagi Para Penyintas”.
Penyintas adalah korban langsung maupun keluarga korban termasuk saksi dalam perkara tindak pidana prioritas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penyintas tindak pidana prioritas terdiri dari: 1# korban pelanggaran HAM berat baik masa lalu maupun saat ini, 2# korban tindak pidana terorisme, 3# korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 4# korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 5# Tindak Pidana Penyiksaan, 6# Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah forum untuk dapat saling berbagi pengalaman dari berbagai lembaga lain dalam strategi pemberdayaan bagi para penyintas untuk mewujudkan sinergisitas agenda pemberdayaan bagi para penyintas. Sehingga menghasilkan kolaborasi yang memberikan dampak maksimal bagi para penyintas.
Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi tentang program psikososial yaitu program pemberdayaan untuk para korban dan keluarga korban tindak pidana prioritas yang telah menjadi Penyintas melalui program bantuan berupa pelatihan kewirausahaan sosial yang diselenggarakan oleh LPSK dan YIIM sejak akhir tahun 2019. Merujuk pada data pelatihan yang dipaparkan oleh YIIM tercatat 18 program kerjasama telah terlaksana dengan rincian 15 program pemberdayaan masyarakat, 2 program pendidikan, 1 program sosial dan kemanusiaan. Kemudian dari program tersebut telah terjangkau 18 provinsi dengan rincian:
- Pulau Sumatera terdiri dari Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Lampung.
- Pulau Jawa terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur
- Pulau Kalimantan terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Kemudian untuk jumlah penyintas yang menerima manfaat terdiri dari 287 penyintas dengan rincian :
- 240 penyintas telah mengikuti program pemberdayaan masyarakat kewirausahaan sosial
- 46 penyintas mendapat bantuan alat pendidikan berupa buku, tas dan perlengkapan sekolah
- 1 penyintas menerima bantuan untuk menunjang pengobatan yaitu masker, obat, vitamin dan kebutuhan pendukung lainnya.
Webinar dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 15.30 Wib. Pembukaan webinar di hadri oleh Mr Basil Fernando dari Asian Human Rigth Comision menyampaikan kynote speakers dimoderatori oleh Ega melindo selaku peneliti YIIM.
Webinar ini menghadirkan narasumber, Dr. Maneger Nasution S.Ag., M.A. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) dan Chrisbiantoro, S.H., LL.M Ketua Pengurus Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).
Hadir pula Mufti Ahbal, Penyintas/Korban Tindak Pidana Terorisme/Terlindung LPSK RI Wanmayetti, Penyintas/Korban Tindak Pidana Binaan YIIM. Dihadiri oleh 100 peserta webinar ini diisi dengan testimoni, penyintas, pemaran narasumber dilanjutkan diskusi dan tanya jawab.
Ketua Pengurus YIM Chribiantoro dalam pemaparannya menyampaikan, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK RI) telah melakukan agenda pemberdayaan bagi para penyintas dari sisi pemulihan psikososial dan kemandirian para penyintas. Beberapa program yang pernah dijalankan salah satunya seperti pelatihan kewirausahaan sosial dari sisi hardskill dan softskill yang diselenggarakan oleh YIIM bagi para penyintas terlindung LPSK RI. Dari sisi keberlanjutan (sustainability).
Lebih lanjut ketua YIIM menyampaikan, bagi para korban penyintas mandiri berdaya secara ekonomi bukan berarti melupakan perjuangan advokasi kasusnya, tapi kemandirian ekonomi menjadi bagian dari gerakan moral dan spirit yang menjadi pendukung advokasi kasusnya.
Dalam pemaparannya Dr. Maneger Nasution menyampaikan bahwa kita kini sudah mulai dapat mendefinisikan penyintas korban dalam arti umum, melangkah pada tahapan penyintas yang berarti mereka yang dapat bangkit dan lebih jauh mereka sinergi kolaborasi sebagai langkah kunci untuk merealisasikan mandat dan undang- undang yang di berikan kepada LPSK dalam konteks pemenuhan hak korban dalam konteks rehabilitasi dan psikososial. Lebih lanjut LPSK meyakini bahwasanya tidak dapat bekerja sendiri dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak. Dalam webinar perwakilan penyintas menyampaikan testimoninya Wanmayetti, Penyintas/Korban Tindak Pidana Binaan YIIM. Menyampaikan, Bagi Wanmayetti LPSK dan YIIM saling melengkapi, Yeti juga menyampaikan lewat pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan YIIM menambah pengetahuan dan keterampilan baru dalam melanjutkan hidup. Sementara itu Mufti Ahbal Penyintas/Korban Tindak Pidana Terorisme/Terlindung LPSK RI yang juga alumni pelatihan barista YIIM dalam testimoninya, menyampaikan terimakasih karena setelah mendapatkan pelatihan barista kopi dan bantuan usaha dari YIIM hingga sekarang sudah memiliki kedai kopi sendiri yang menopang kehidupan sehari-hari.
Untuk link YouTube webinar dapat diakses DISINI
Kedepan tentunya kolaborasi sangat dibutuhkan dengan lembaga-lembaga yang lain. Dalam menjalankan strategi pemberdayaan bagi para penyintas untuk mewujudkan pemberdayaan bagi para penyintas.
Salam Inspirasi !