November 3, 2022
Sinergi Pemberdayaan Korban dan Saksi: Mengintegrasikan Pemulihan Psikososial dan Kemandirian Wirausaha
Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk "Mewujudkan Sinergi dalam Agenda Pemberdayaan Bagi Para Penyintas" bersama 100 aktivis HAM dan akademisi. Forum ini merumuskan sinergi lintas sektor dalam memberikan pendampingan hukum, pemulihan psikososial, dan pelatihan vokasi bagi para korban tindak pidana.

Pada hari Selasa, 1 November 2022, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) menggelar webinar nasional bertajuk "Mewujudkan Sinergi dalam Agenda Pemberdayaan Bagi Para Penyintas". Forum ilmiah dan advokasi ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB, dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan pegiat hak asasi manusia, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum.
Istilah penyintas merujuk pada korban langsung maupun keluarga korban, termasuk saksi, dalam perkara tindak pidana prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mandat perlindungan tindak pidana prioritas tersebut mencakup: (1) Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu maupun saat ini; (2) Korban tindak pidana terorisme; (3) Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); (4) Korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); (5) Korban tindak pidana penyiksaan; serta (6) Korban tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang menjadi yurisdiksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyelenggaraan webinar ini bertujuan membangun ruang dialog multipihak untuk saling bertukar pengalaman antarinstitusi dalam merumuskan strategi pemberdayaan yang sinergis bagi para penyintas. Melalui kolaborasi lintas sektor, upaya pendampingan diharapkan mampu menghadirkan dampak pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, forum ini dirancang untuk menyosialisasikan dan mengedukasi publik mengenai urgensi program pemulihan psikososial dan kemandirian ekonomi bagi para korban tindak pidana prioritas. Program ini diwujudkan melalui pelatihan kewirausahaan sosial vokasional yang telah diselenggarakan secara konsisten oleh LPSK RI bersama YIIM sejak akhir tahun 2019. Merujuk pada data rekam jejak kerja sama yang dipaparkan YIIM, tercatat sebanyak 18 program kolaboratif telah berhasil direalisasikan, mencakup 15 program pemberdayaan masyarakat, 2 program pendidikan, dan 1 program sosial kemanusiaan.
Jangkauan program pemberdayaan tersebut telah mencakup 18 provinsi di seluruh Nusantara, meliputi:
Wilayah Pulau Sumatra: Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung. Wilayah Pulau Jawa: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur. Wilayah Pulau Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dari sisi jangkauan penerima manfaat, program kemitraan ini telah mendampingi 287 penyintas dengan rincian distribusi bantuan sebagai berikut: sebanyak 240 penyintas telah menuntaskan program pemberdayaan kewirausahaan sosial; 46 penyintas menerima bantuan sarana pendidikan berupa buku bacaan, tas, dan perlengkapan sekolah; serta 1 orang penyintas menerima dukungan bantuan medis darurat berupa masker, obat-obatan khusus, vitamin, dan kebutuhan logistik kesehatan pendukung lainnya.
Sesi pembukaan webinar diawali dengan penyampaian pidato kunci (keynote speech) oleh Mr. Basil Fernando dari Asian Human Rights Commission (AHRC), dipandu oleh Ega Melindo selaku peneliti YIIM yang bertindak sebagai moderator. Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Dr. Maneger Nasution, S.Ag., M.A., serta Ketua Pengurus Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM), Chrisbiantoro, S.H., LL.M. Kehadiran para narasumber diperkuat dengan kesaksian hidup (testimoni) dari perwakilan penyintas, yaitu Mufti Ahbal (penyintas/korban tindak pidana terorisme berstatus Terlindung LPSK RI) dan Wanmayetti (penyintas/korban tindak pidana binaan YIIM).
Dalam pemaparannya, Ketua Pengurus YIIM Chrisbiantoro menegaskan bahwa kemitraan YIIM dan LPSK RI menitikberatkan pada pemulihan psikososial serta pembentukan kemandirian para penyintas secara berkesinambungan (sustainability). Hal tersebut direalisasikan melalui pembekalan keterampilan teknis (hard skill) dan kecakapan hidup (soft skill) kewirausahaan. Lebih jauh, Chrisbiantoro menggarisbawahi prinsip advokasi yang esensial: "Bagi para penyintas, menjadi mandiri dan berdaya secara ekonomi bukan berarti melupakan atau mengorbankan perjuangan advokasi pengungkapan kasusnya. Justru kemandirian ekonomi menjadi bagian dari gerakan moral dan bahan bakar spirit yang memperkuat langkah advokasi keadilan."
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK RI Dr. Maneger Nasution memaparkan bahwa diskursus mengenai korban kini telah berevolusi menuju pemahaman penyintas (survivor)—yakni sosok yang mampu bangkit dan menata kembali masa depannya. Sinergi dan kolaborasi multipihak dipandang sebagai instrumen kunci dalam mengejawantahkan mandat perundang-undangan yang diamanahkan kepada LPSK terkait pemenuhan hak-hak korban, khususnya rehabilitasi psikososial. Mengingat kompleksitas pemulihan, LPSK tidak dapat bekerja sendiri melainkan membutuhkan jejaring kemitraan yang kuat.
Dalam sesi testimoni, Wanmayetti mengungkapkan bahwa peran LPSK dan YIIM saling melengkapi dalam menguatkan para korban. Keterlibatan dalam pelatihan-pelatihan YIIM telah memberikan wawasan serta keterampilan baru yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan hidup secara berdikari. Sementara itu, Mufti Ahbal, korban aksi terorisme sekaligus alumni pelatihan barista kopi YIIM, menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bekal pelatihan dan modal usaha yang diterimanya telah mewujud menjadi kedai kopi mandiri yang menjadi sandaran utama perekonomian keluarganya saat ini.
Rekaman lengkap rangkaian webinar edukatif ini dapat diakses secara publik melalui kanal YouTube resmi YIIM.
Melangkah ke depan, penguatan kolaborasi antarlembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan mitra korporasi menjadi keniscayaan demi memperluas jangkauan strategi pemberdayaan serta pemenuhan hak yang berkeadilan bagi seluruh penyintas di Tanah Air.
Salam Inspirasi!
Dokumentasi Foto Tambahan













