Dalam laporannya, media Tribunnews.com memberitakan bahwa lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyelenggarakan program layanan pendamping psikososial bagi sejumlah korban tindak pidana kasus tertentu di wilayah Jateng-DIY, Kamis (22/10) di kantor perwakilan setempat.