September 6, 2020

Pelatihan Kewirausahaan Barista Kopi bagi Saksi dan Korban Terlindung LPSK

YIIM bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan pelatihan barista kopi bagi para saksi dan korban tindak pidana terlindung guna memperkuat kemandirian ekonomi mereka.

Informasi Program

Nama Program

Pelatihan Vokasi Barista Kopi Pemulihan Psikososial Saksi dan Korban LPSK

Tanggal

September 2, 2020

Fokus Program

SDGs

Mitra Kolaborator

Penerima Manfaat / Peserta

9 orang saksi dan korban terlindung dampingan LPSK RI

Lokasi

Kantor LPSK RI, Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur

Aktivitas Utama

Pelatihan teori cita rasa kopi, sangrai biji kopi, dan operasional mesin espresso Praktik penyeduhan kopi manual brew (V60, French Press, Vietnam Drip) dan teknik latte art Simulasi manajemen keuangan dan kalkulasi biaya pokok produksi kedai kopi UMKM Penyediaan akses magang praktik kerja di Kafe Kopi Inspirasi bagi peserta terpilih

Capaian yang Diharapkan

Membekali saksi dan korban terlindung dengan keterampilan barista untuk membuka usaha mandiri pascapemulihan

Share the word!

Pada tanggal 2, 3, dan 4 September 2020, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan barista kopi bagi saksi dan korban tindak pidana berstatus terlindung. Kegiatan ini bertempat di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, RT 06/RW 01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Inisiatif ini merupakan bagian terpadu dari program pemulihan psikososial bagi korban tindak pidana di bawah naungan LPSK, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelatihan ini menjadi langkah kerja sama awal yang diinisiasi oleh YIIM dan LPSK guna mengoptimalkan pemulihan psikososial para korban, selaras dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menetapkan hak-hak pemulihan bagi para korban.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut: “Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan: bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.” Mengingat pelatihan pemberdayaan ekonomi ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19, YIIM bersama tim pelatih dan peserta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seluruh peserta, pelatih, serta panitia dari LPSK diwajibkan menjalani uji usap cepat (rapid test) sebelum kegiatan guna memastikan seluruh pihak bebas dari paparan virus Corona.

Jumlah peserta dibatasi ketat sebanyak 9 orang guna menjaga jarak aman. Sepanjang pelatihan, seluruh peserta dan pelatih senantiasa mengenakan masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), serta mencuci tangan secara berkala setiap 30 menit sekali.

Para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki latar belakang sebagai korban tindak pidana terorisme, korban penganiayaan berat, dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selama tiga hari intensif, para peserta dibekali teori pengenalan ragam jenis kopi nusantara, pengoperasian aneka peralatan barista, hingga teknik penyeduhan dan penyajian kopi berkualitas. Tim pelatih juga membagikan wawasan kewirausahaan, mulai dari persiapan modal rintisan, analisis kelayakan usaha, kalkulasi laba-rugi, hingga penentuan bahan baku terjangkau untuk membuka gerai kedai kopi skala UMKM. YIIM turut membuka pintu bagi para peserta untuk memperdalam keterampilan di Kafe Kopi Inspirasi yang bertempat di Kantor YIIM, Komplek Grand Wijaya Centre, Jalan Wijaya II Blok F/62B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam pembukaan pelatihan menegaskan, “Bagi LPSK, kegiatan semacam ini menjadi catatan sejarah tersendiri dalam pelaksanaan layanan pemulihan psikososial bagi korban terlindung. Hal ini menjadi momentum perdana di mana layanan psikososial langsung dilengkapi dengan pembekalan keterampilan vokasional (skill). Kami berharap program inovatif ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan.”

Sebagai lembaga negara setingkat kementerian, LPSK secara konsisten memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi serta korban. Sepanjang tahun 2019, LPSK mencatat total 3.365 saksi dan korban berstatus terlindung. Korban kasus Pelanggaran HAM Berat menempati porsi tertinggi dengan 1.611 orang, disusul kasus Kekerasan Seksual sebanyak 507 orang, kasus Terorisme 415 orang, Tindak Pidana Lainnya 370 orang, kasus TPPO 318 orang, Korupsi 115 orang, Penyiksaan 26 orang, dan kasus Narkotika sebanyak 3 orang.

Ketua Pengurus YIIM, Chrisbiantoro, dalam sambutannya menyatakan, “YIIM sangat bersyukur dapat bermitra erat dengan LPSK. Kemitraan ini merupakan wujud bakti YIIM sebagai elemen bangsa untuk mendorong kemajuan sosial, khususnya di ranah pemberdayaan ekonomi dan pemulihan harkat serta martabat para korban tindak pidana. Kami berharap kolaborasi mulia ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.”

Melalui pelatihan tiga hari ini, YIIM menaruh harapan besar agar para peserta mampu mempraktikkan keterampilan barista yang didapat untuk segera membuka peluang usaha mandiri demi merajut kehidupan baru yang berdaya di tengah masyarakat.

Salam Inspirasi!

Dokumentasi Foto Tambahan