RMOLJateng. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi para korban.
Pelatihan diikuti sekitar 25 peserta yang menjadi saksi korban tindak pidana untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pihak LPSK dimandatkan oleh UU untuk memberikan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.
“Pemberian rehabilitasi sosial ini merupakan mandat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” paparnya kepada media, Rabu (2/12) siang.
Rehabilitasi psikososial lanjutnya merupakan bentuk layanan yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial korban agar dapat berinteraksi secara wajar di lingkungan sosialnya.
“Rehabitasi sosial ini ditujukan untuk supaya korban dan keluarganya bisa survive dan pulih kembali,” ungkapnya.
Salah satu contohnya ada korban tindak kejahatan. Dan yang jadi korbannya itu berstatus kepala keluarga. Tentu terjadi kesulitan ekonomi bagi keluarganya.
Untuk itu LPSK berkewajiban membantu dan memfasilitasi agar keluarga korban tetap bisa bertahan menjalankan kehidupan sehari-harinya. LPSK juga menggandeng pihak lain untuk membantu, seperti institusi kenegaraan ataupun institusi swasta.
“LPSK juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga filantropi, BUMN untuk membantu permodalan,” imbuhnya.
LPSK sendiri baru menggelar pelatihan sebanyak 4 kali. Pertama digelar di Jakarta, Bali, Jogyakarta dan Solo. Materi workshop juga beragam diantaranya pelatihan barista, urban farming, pelatihan kecantikan bagi korban bom Bali I dan II. Di Yogyakarta pelatihan tabulampot dan di Solo pelatihan barbershop dan service AC.
“Setelah mengikuti pelatihan diharapkan bisa membangkitkan semangat enterpreunership bagi yang lainnya. Sebab kalau tidak ya sia-sia saja pelatihannya,” pungkasnya. [hen]