Project Description
YIIM Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Latih Saksi dan Korban Terlindung Menjadi Barista Kopi
Publised 06 September 2020
Pada tanggal 2, 3 dan 4 September 2020, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pelatihan pemberdayaan ekonomi untuk para korban terlindung berupa pelatihan barista kopi yang bertempat di Kantor LPSK Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47 – 49, Rt 6 Rw 01, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Program ini merupakan bagian dari program pemulihan Psikososial untuk para korban tindak pidana dibawah naungan LPSK sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan ini merupakan kerjasama awal yang diinisiasi oleh YIIM dan LPSK untuk lebih mengoptimalkan pemulihan psikososial para korban sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 2014, yang menyebutkan:
- Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan:
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Mengingat pemberdayaan ekonomi ini dilakukan ditengah pandemi Covid 19, YIIM dan tim pelatih serta peserta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebelum mengikuti pelatihan, seluruh peserta dan pelatih serta panitia dari LPSK mengikuti rapid test untuk memastikan seluruh peserta, panitia dan pelatih tidak terpapar virus corona.
Peserta juga dibatasi untuk memastikan jaga jarak aman, total peserta 9 orang. Selama pelatihan para peserta dan pelatih menggunakan masker, sarung tangan, faceshield serta mencuci tangan secara rutin setiap 30 menit sekali.
Latar belakang para peserta terdiri dari korban tindak pidana terorisme, penganiayaan dan perdagangan orang.
Selama tiga hari para peserta diajarkan teori mengenal beragam jenis kopi, peralatan barista berbagai jenis, hingga tehnik untuk menyiapkan kopi dengan beragam sajian. Tim pelatih juga berbagi ilmu tentang persiapan usaha, apa saja yang perlu dilakukan, berapa modal yang harus disiapkan, bagaimana perhitungan untung dan rugi, bahan seperti apa yang dapat digunakan untuk membuka kopi shop UMKM dan lain sebagainya. Tim pelatih juga mempersilahkan para peserta untuk melakukan pendalaman materi di Kafe Kopi Inspirasi di Kantor YIIM yang beralamat di Komplek Grand Wijaya Centre Jalan Wijaya II Blok F/62B, Jakarta Selatan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam acara pembukaan pelatihan menyatakan “ Bagi LPSK, kegiatan semacam ini menjadi catatan sejarah dalam pelaksanaan layanan psikososial kepada korban terlindung. Hal ini mengingat untuk pertama kalinya layanan psikososial untuk para korban memberikan pembekalan ketrampilan (skill). Semoga kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan.”
Sejauh ini, LPSK selaku lembaga negara setingkat kementrian telah cukup banyak memberikan perlindungan dan bantuan untuk para korban terlindung. Pada tahun 2019, tercatat 3365 orang saksi dan korban terlindung. Terlindung dalam kasus Pelanggaran HAM yang Berat menempati jumlah teratas dengan jumlah mencapai 1611 orang terlindung, menyusul ditempat kedua kasus Kekerasan Seksual yang mencapai 507 orang, selanjutnya kasus Terorisme 415 orang; kasus Tindak Pidana Lainnya 370 orang, kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) 318 orang; korupsi 115 orang; penyiksaan 26 orang dan narkotika hanya 3 orang.
Ketua Pengurus YIIM, Chrisbiantoro dalam sambutan di sela acara pembukaan pelatihan mengatakan “YIIM bersyukur dapat bermitra dengan LPSK, kemitraan ini sebagai wujud bhakti YIIM selaku komponen anak bangsa untuk ikut mendorong kemanuan bangsa, khususnya dibidang pemberdayaan ekonomi dan lebih khusus lagi pemulihan harkat dan martabat para korban tindak pidana. Semoga kerjasama ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan.”
Setelah mengikuti pelatihan barista selama tiga hari, YIIM berharap para peserta dapat mempraktikkan ketrampilan yang diperoleh dan dapat segera membuka usaha untuk bekal menjalani kehidupan baru ditengah masyarakat.
Salam Inspirasi!
Program ini merupakan bagian dari program pemulihan Psikososial untuk para korban tindak pidana dibawah naungan LPSK sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.